Nusa Dua, Bali - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat integrasi infrastruktur digital untuk mendukung penerapan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Sebagai daerah percontohan, Bali diproyeksikan menjadi model layanan darurat terintegrasi yang dapat direplikasi secara nasional dalam dua tahun ke depan.
Penguatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Komitmen Bersama “Indonesia Siaga 112” antara Komdigi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah se-Provinsi Bali di Nusa Dua, Kamis (24/9/2026).
Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, mengatakan keberhasilan layanan 112 membutuhkan dukungan konektivitas dan sistem digital yang andal, sekaligus mampu mengintegrasikan berbagai sistem kedaruratan yang selama ini berjalan pada masing-masing kementerian dan lembaga.
“Kita dari Kementerian Komdigi menyiapkan skema-skema dan skenario, terutama masalah teknis, untuk mengkoleksikan dan mengintegrasikan sistem-sistem kedaruratan dari berbagai kementerian/lembaga,” ujar Ismail.
Dari sisi akses, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa layanan 112 dapat diakses melalui jaringan seluler maupun layanan telepon tetap dan tidak dikenakan biaya.
“Secara teknis, panggilan 112 bisa dilakukan melalui layanan seluler dan juga layanan fixed phone di rumah. Jadi semua nomor itu diberikan, bisa diakses dari semua telepon,” jelas Wayan Toni.
Integrasi tersebut diarahkan untuk mendukung penanganan berbagai kondisi kedaruratan, mulai dari kebakaran, kegawatdaruratan kesehatan, bencana alam, gangguan ketertiban umum, hingga keadaan darurat lainnya. Sistem juga perlu mampu menghubungkan proses penerimaan laporan dengan instansi yang berwenang melakukan penanganan di lapangan.

Bali sebagai Model Layanan Darurat Terintegrasi
Bali dipilih sebagai daerah percontohan dengan mempertimbangkan karakteristiknya sebagai destinasi pariwisata internasional dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Kehadiran satu nomor darurat diharapkan mempermudah akses pertolongan, baik bagi masyarakat maupun wisatawan mancanegara.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa Bali membutuhkan satu nomor tunggal untuk layanan kedaruratan yang dapat melayani masyarakat sekaligus wisatawan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat kesiapan operasional melalui call center 24 jam, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, serta penyusunan standar operasional prosedur. Pengembangan layanan juga diarahkan untuk menjangkau lebih dari 57 kecamatan di Bali.
Integrasi antara infrastruktur digital, command center, dan dispatch center menjadi bagian penting agar laporan masyarakat dapat diterima dan diteruskan secara cepat kepada instansi terkait. Melalui penguatan tersebut, layanan 112 di Bali diarahkan tidak hanya menjadi satu nomor yang mudah diingat, tetapi menjadi bagian dari ekosistem layanan darurat yang terhubung, cepat, dan andal.
Pengalaman implementasi di Bali selanjutnya diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan layanan 112 di daerah lain dan mendukung terwujudnya layanan darurat nasional yang semakin terintegrasi.