1. Menyediakan Infrastruktur dan Ekosistem Pusat Panggilan Darurat yang terdiri dari:
a. Infrastruktur Pusat Panggilan Darurat, antara lain :
1) Perangkat Keras/Hardware
2) Perangkat Lunak/Aplikasi
3) Jaringan Telekomunikasi Layanan Nomor Panggilan Darurat
4) Sumber Daya Manusia
b. Ekosistem Penanganan Panggilan Darurat, antara lain:
1) Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah kedaruratan dan kepolisian setempat
2) Regulasi Pemerintah Daerah (Peraturan/Keputusan Bupati/Walikota)
3) Standar Operational Procedure (SOP) dalam Penanganan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112
2. Memilih salah satu jenis konfigurasi jaringan, yaitu :
a. Konfigurasi Jaringan SIP Trunk
b. Konfigurasi Jaringan IP PBX
3. Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah lain yang berbatasan untuk menindaklanjuti laporan dari Lokasi Pemanggil yang berbatasan wilayah administratif yang antara Pemerintah Daerah