|
Program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 dimulai sejak tahun 2015 dengan tujuan menyediakan nomor darurat khusus, mudah diingat, yang dapat dihubungi masyarakat 24 jam untuk segala jenis kejadian darurat di wilayah Indonesia. Call Center 112 diselenggarakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah dengan membangun pusat layanan yang mampu mengintegrasikan berbagai instansi darurat seperti Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Kesehatan, Polisi, dan lain-lain, sehingga bantuan dapat diberikan dengan lebih cepat dan terkoordinasi.
Nomor 112 menjadi nomor darurat tunggal yang mudah diingat, dapat dihubungi saat ponsel terkunci/tanpa pulsa (gratis), serta mengintegrasikan seluruh nomor darurat seperti 110 (Polisi), 113 (Pemadam Kebakaran), 119 (Ambulans), dan lainnya.
Pelaksanaan Call Center 112 diatur oleh Permenkominfo No.10/2016 serta Keputusan Dirjen PPI 112/2019, sebagai pedoman tata kelola layanan darurat di seluruh Indonesia, dan didukung penuh Pemerintah Pusat & Daerah.
Hingga 2024, lebih dari 70 Kota/Kabupaten telah mengimplementasikan Call Center 112 secara mandiri maupun pilot project, dan cakupan terus bertambah demi pelayanan masyarakat yang merata.
Sistem ini memastikan setiap panggilan darurat ditangani dengan cepat, koordinasi efektif antar layanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Silakan hubungi Pemerintah Daerah atau kunjungi halaman FAQ untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan Call Center 112 di wilayah Anda.
Kantor Pusat Jl. Merdeka Barat no. 9 Jakarta 10110
Loket Pelayanan Publik Menara Danareksa Lantai UG Jl. Medan Merdeka Selatan 14 Jakarta 10110
Contact Center (021) 3514534 PTSP : 159 layanan112@komdigi.go.id Pengunjung hari ini : 71
Waktu Layanan Contact Center 159 Senin - Jumat 07.00 - 17.00 WIB
Waktu Layanan Loket Pelayanan Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB Jumat: 08.00 - 16.30 WIB