Tentang Call Center 112

Layanan panggilan darurat terintegrasi dan sigap untuk respon cepat seluruh keadaan darurat di wilayah Indonesia.
Apa itu 112?

Program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 dimulai sejak tahun 2015 dengan tujuan menyediakan nomor darurat khusus, mudah diingat, yang dapat dihubungi masyarakat 24 jam untuk segala jenis kejadian darurat di wilayah Indonesia.

Call Center 112 diselenggarakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah dengan membangun pusat layanan yang mampu mengintegrasikan berbagai instansi darurat seperti Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Kesehatan, Polisi, dan lain-lain, sehingga bantuan dapat diberikan dengan lebih cepat dan terkoordinasi.

Kemudahan Akses

Nomor 112 menjadi nomor darurat tunggal yang mudah diingat, dapat dihubungi saat ponsel terkunci/tanpa pulsa (gratis), serta mengintegrasikan seluruh nomor darurat seperti 110 (Polisi), 113 (Pemadam Kebakaran), 119 (Ambulans), dan lainnya.

Legalitas & Regulasi

Pelaksanaan Call Center 112 diatur oleh Permenkominfo No.10/2016 serta Keputusan Dirjen PPI 112/2019, sebagai pedoman tata kelola layanan darurat di seluruh Indonesia, dan didukung penuh Pemerintah Pusat & Daerah.

Jangkauan & Perkembangan

Hingga 2024, lebih dari 70 Kota/Kabupaten telah mengimplementasikan Call Center 112 secara mandiri maupun pilot project, dan cakupan terus bertambah demi pelayanan masyarakat yang merata.

Bagaimana 112 Bekerja?
  1. Anda menelpon 112 ketika melihat atau mengalami keadaan darurat.
  2. Operator (call taker) menerima dan mencatat laporan Anda.
  3. Laporan diteruskan ke dispatcher untuk identifikasi jenis kejadian.
  4. Petugas lapangan/instansi terkait segera dikirim ke lokasi.

Sistem ini memastikan setiap panggilan darurat ditangani dengan cepat, koordinasi efektif antar layanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

// Alur Kerja Call Center 112 //


Butuh Bantuan Informasi Lain?

Silakan hubungi Pemerintah Daerah atau kunjungi halaman FAQ untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan Call Center 112 di wilayah Anda.