Klungkung, 3 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi mengoperasikan Layanan Darurat Terintegrasi Call Center 112 melalui kegiatan Soft Launching yang diselenggarakan di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Klungkung, Senin (3/8). Kehadiran layanan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam memperkuat pelayanan publik berbasis teknologi sekaligus menghadirkan layanan kedaruratan yang cepat, mudah diakses, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, jajaran Forkopimda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Inspektur Daerah, para Camat, Direktur RSUD Kabupaten Klungkung, serta unsur perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Klungkung menyampaikan bahwa implementasi layanan 112 merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Layanan ini mengintegrasikan berbagai unsur pelayanan kedaruratan, seperti Public Safety Center (PSC) Kring Sehat, Kepolisian, BPBD, Pemadam Kebakaran, PLN, dan perangkat daerah terkait sehingga penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung atas komitmennya dalam mengimplementasikan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Layanan 112 merupakan bagian dari program nasional penyelenggaraan layanan panggilan darurat terpadu yang bertujuan memberikan akses layanan kedaruratan melalui satu nomor yang mudah diingat oleh masyarakat. Dengan beroperasinya layanan ini, Kabupaten Klungkung menjadi kabupaten/kota ke-201 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah menyelenggarakan layanan NTPD 112.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Bupati Klungkung melakukan simulasi panggilan darurat ke Call Center 112 untuk memastikan layanan dapat berfungsi dengan baik. Hasil pengujian menunjukkan bahwa mekanisme penerimaan panggilan, verifikasi laporan, dan distribusi informasi kepada instansi responder telah berjalan sesuai prosedur sehingga layanan dinyatakan siap dioperasikan.
Melalui implementasi Layanan Darurat Terintegrasi Call Center 112, diharapkan Pemerintah Kabupaten Klungkung dapat menghadirkan pelayanan kedaruratan yang lebih cepat, terpadu, dan responsif sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan rasa aman bagi masyarakat