Mesuji, Lampung – Pemerintah Kabupaten Mesuji resmi meluncurkan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan keadaan darurat. Melalui layanan ini, masyarakat cukup menghubungi nomor 112 untuk melaporkan berbagai kondisi kedaruratan sehingga penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Kegiatan launching ini dihadiri oleh Bupati Mesuji, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mesuji, Ketua DPRD, perwakilan Pengadilan Negeri, TNI Polri, General Manager Telkom Regional Lampung Sumatera Selatan, perwakilan PLN, serta perangkat daerah dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Mesuji mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan 112 secara bijak dan tidak melakukan panggilan iseng (prank call) yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Bupati juga meminta seluruh operator layanan, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, hingga pemerintah desa untuk memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan terintegrasi.
Pada kesempatan yang sama, Agung S. Utomo selaku Ketua Tim Early Warning System (EWS) dan Layanan 112 Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital DJID menyampaikan apresiasi atas peluncuran layanan 112 di Kabupaten Mesuji. Agung juga menjelaskan bahwa layanan 112 merupakan layanan panggilan darurat terpadu yang mengadopsi konsep serupa dengan nomor 911. Panggilan ini dapat diakses secara gratis, sehingga masyarakat cukup mengingat satu nomor untuk memperoleh bantuan dalam berbagai situasi darurat. Keberhasilan penyelenggaraan layanan ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah karena layanan 112 merupakan bagian dari pelayanan publik yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan implementasi layanan 112 secara nasional, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyelesaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat sinergi dalam perluasan penyelenggaraan Call Center 112 di berbagai daerah. Dengan kerja sama ini, diharapkan pemerintah daerah mendapatkan arahan dan dukungan yang lebih kuat dari Kemendagri dalam penyelenggaraan dan pengelolaan layanan panggilan darurat 112.

Dengan diresmikannya Layanan Darurat 112, diharapkan Pemerintah Kabupaten Mesuji dapat menghadirkan pelayanan kedaruratan yang lebih cepat, mudah diakses, dan terintegrasi, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.